SURABAYA,- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim menerapkan pembatasan operasional angkutan barang selama puncak libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan pembatasan tersebut diberlakukan demi keamanan dan kelancaran lalu lintas di masa libur Natal 2025 dan menyambut Tahun Baru 2026.
"Kebijakan ini diberlakukan guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama libur Nataru," ujar Kombes Pol Iwan, Sabtu (20/12).
Sesuai dengan SKB pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan angkutan, kendaraan yang dikenai pembatasan meliputi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan maupun mobil barang yang digunakan mengangkut hasil tambang.
"Pembatasan itu diberlakukan di sejumlah ruas jalan tol dan juga di ruas jalan arteri," ujar Kombes Iwan.
Dirlantas Polda Jatim menerangkan terdapat pengecualian bagi kendaraan kendaraan yang digunakan untuk membawa atau mendistribusikan BBM, sembako untuk keperluan bencana maupun mudik motor gratis yang telah ditentukan di SKB.
Namun demikian kata Kombes Pol Iwan, pembatasan yang sudah diatur pada SKB tersebut tidak diberlakukan mulai awal hingga akhir Operasi Lilin 2025, melainkan ada jeda waktu.
“Pada tahap awal diberlakukan mulai 19 - 20 Desember 2025, kemudian berlanjut tanggal 23 - 28 Desember 2025 dan terakhir diberlakukan tanggal 2 - 4 Januari 2026,”ujar Kombes Iwan.
Selain jalur tol juga berlaku pada ruas jalur non tol atau jalur arteri, namun untuk jam nya dimulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB sementara untuk jalur tol dari pukul 00.00 hingga pukul 24.00 pada hari akhir jadwal pembatasan.
"Penerapan pembatasan angkutan barang di jalan tol di wilayah Jawa Timur, tidak secara keseluruhan, melainkan ada beberapa ruas jalan tol," jelas Kombes Iwan.
Pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol antara lain, Surabaya - Gempol, Gempol - Pandaan - Malang, Surabaya - Gresik, Gempol - Pasuruan - Probolinggo dan Probolinggo - Banyuwangi, mulai dari exit tol Gending sampai Paiton yang diberlakukan fungsional.
Sedangkan pembatasan untuk jalur non tol atau jalur arteri adalah jalur arteri Pandaan - Malang, jalur arteri Probolinggo - Lumajang, jalur arteri Madiun - Caruban - Jombang dan jalur arteri Banyuwangi - Jember. (khan007)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar